PERAMBAH BAHAN TAMBANG DI KAWASAN HUTAN LINDUNG KALBAR DITAHAN Print
Friday, 31 May 2013 23:16

Jakarta, 31/5/2013 (Kominfonewscenter) – Sesuai alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat petunjuk, keterangan tersangka, dan barang bukti berupa 1 (satu) unit excavator merk Hitachi zaxis 210 MF, PT. Pelangi Harapan Jaya (PT. PHJ) diduga telah merambah atau mengeksploitasi bahan tambang di kawasan hutan lindung Gunung Bawang, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Kepala Humas Kementerian Kehutanan Ir. Sumarto, MM memberitakan Kamis (30/5), tersangka yang telah ditangkap adalah Kurnadi (34) selaku mitra kerja (penyedia alat berat) PT. PHJ.

Penahanan tersangka dilakukan sejak tanggal 12 April 2013 di Rutan Bareskrim Polri Jakarta dan saat ini masih dilakukan pemberkasan perkara.

PPNS Kemhut akan mengembangkan penyidikan untuk menemukan tersangka pelaku utama aktifitas eksploitasi bahan tambang di hutan lindung Gunung Bawang, Kalbar.

Penyidikan dugaan penambangan liar di hutan lindung Gunung Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan No. SP.18/IV/PPH-3/SPRINDIK/PPNS/2012 tgl 7 Agustus 2012.

Kasus tindak pidana kehutanan ditangani Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) Kementerian Kehutanan. (myk)