PERLU BADAN KHUSUS PENYELENGGARA IBADAH HAJI DI LUAR KEMENAG Print
Wednesday, 29 May 2013 23:50

Jakarta, 29/5/2013 (Kominfonewscenter) – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus sebagai Guru besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, serta Hakim Agung Mahkamah Agung, Abdul Gani Abdullah memberikan masukan kepada Komisi VIII, terkait RUU tentang Perubahan UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Anggota Komisi VIII Humaedi menanyakan apakah memungkinkan jika dibentuk sebuah badan khusus yang akan berfungsi sebagai penyelenggara ibadah haji.

“Selama ini DPR sebagai pengawas dari tahun ke tahun sudah mengawasi Kementerian Agama untuk memperbaiki kinerjanya dalam penyelenggaraan ibadah haji. Namun dari tahun ke tahun juga perbaikan itu tidak ada. Karena sesuai dengan UU No.13 Tahun 2008 bahwa penyelenggara ibadah haji dilakukan oleh Pemerintah. Mungkinkan kita membuat badan khusus yang independen sebagai penyelenggara ibadah haji,” tanya Humaedi.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Gani mengatakan penyelenggara ibadah haji sudah seharusnya diserahkan oleh sebuah badan khusus yang dijamin oleh Undang-Undang.

Karena sesuai UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,  dalam hal ini menjalankan ibadah haji merupakan salah satu bentuk beribadah.

“Badan ini harus dipimpin oleh beberapa pimpinan sehingga tidak ada otoriterisme. Kontruksinya dibawah Presiden, dan harus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri,” jelas Abdul Gani.

Ia menambahkan, seharusnya penunjukan Amirul Hajj (pemimpin haji) oleh Presiden dilakukan secara bergilir, Amirul Hajj bisa berasal dari berbagai profesi, baik dari masyarakat atau lembaga. (myk)