SEHARUSNYA BPIH TAK MASUK REKENING MENTERI AGAMA |
Wednesday, 29 May 2013 23:45 |
Jakarta, 29/5/2013 (Kominfonewscenter) – Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Abdul Gani Abdullah menjelaskan hukum kontrak yang melingkupi hubungan hukum yang bersifat kontraktual antara calon jemaah haji yang memiliki kewajiban hukum membayar dan menyetor BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) melalui bank yang ditunjuk dalam rekening calon jemaah haji sendiri, hal ini dimaksud agar pihak bank kemudian membayarkan BPIH itu kepada pihak penanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji (PPIH), hubungan kontraktual itu tertuang di dalam formulir penyetoran BPIH di Bank. Dengan demikian hubungan hukum kedua pihak itu menimbulkan hak hukum dan kewajiban hukum yaitu hak calon jemaah haji atas nilai tambah yang berasal dari mekanisme bank konvensional atau bank sistem syariah. Dan kewajiban hukum pihak bank memberikan nilai tambah darimekanisme bank dan sesuai dengan isi kontraknya, bank berkewajiban hukum menyetor BPIH ke PPIH. Itulah sebabnya mengapa BPIH tidak langsung masuk ke rekening Menteri Agama/PPIH, karena jika langsung maka akan hilang nilai tambah dari mekanisme bank sesuai dengan ketentuan di dalam UU Perbankan yang menjadi hak calon jemaah haji. “Ringkasnya, uang (biaya) ibadah perjalanan haji harus disimpan di Bank, dan tidak boleh di rekening pribadi sekalipun rekening Menteri Agama”, tegas Abdul Gani, seperti diberitakan DPR, Rabu (29/5). “Bank lah yang kemudian menyimpan uang tersebut dengan melihat kuota yang ada. Dan kuota itu siapa yang buat? Kembali ke Kementerian Agama. Kementerian Agama sebagai penanggung jawab penyelenggara ibadah haji mempunyai kewajiban hukum untuk memberangkatkan calon jemaah haji ke Saudi Arabi, memenuhi hak-hak jemaah haji selama di Saudi Arabia, hingga sampai memulangkan ke tanah air, ”tambah Abdul Gani, menjawab Anggota Komisi VIII, Nurul Imam Mustofa yang menanyakan pola seperti apa supaya biaya perjalanan ibadah haji tidak masuk dalam rekening Menteri Agama. (mm) |