SELECTED NEWS
RUU PERKIM AKHIRNYA BONSAI PERUMNAS PDF Print E-mail
Thursday, 16 December 2010 08:58

Jakarta, 16/12/2010 (Kominfonewscenter) – RUU Perkim akhirnya hanya membonsai Perumnas, padahal kepentingan BUMN Perumnas adalah kepentingan bangsa dan negara yang harus didukung semua pihak.

“Pembonsaian Perumnas justru menunjukkan kepentingan birokrasi Kementerian untuk mengoperasionalisasi proyek-proyek”, kata Ketua KP3R (Koalisi Peduli Perumahan dan Permukiman untuk Rakyat) M. Jehansyah Siregar, Ph.D, yang juga Kelompok Keahlian Perumahan dan Permukiman ITB (Institut Teknologi Bandung) dalam suatu diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Jenhansyah peran operasional tersebut mengancam pengabaian peran Kementerian sesungguhnya, yaitu sebagai pembuat kebijakan dan bertangungjawab dalam pengembangan kapasitas sistem perumahan secara komprehensif.

“Negara ini pincang tanpa Perumnas yang kuat”, kata Jehansyah, seraya menambahkan lemahnya keadaan Perumnas saat ini sama sekali tidak bisa menjustifikasi pengabaian terhadap perlunya penguatan peran Perumnas.

Reformasi BUMN Perumnas adalah keharusan bangsa ini yang telah tertinggal jauh dari negara-negara lain dalam urusan perumahan rakyat.

Jehansyah menegaskan dalam RUU Perkim, peran dan tugas serta penyebutan nama Perumnas seharusnya diatur secara jelas di dalam bab tersendiri.

Perumnas bukan pengembang biasa dan bukan pula organisasi proyek yang ditempatkan sebagai kompetitor proyek-proyek sejenis di Kementerian. Perumnas bukan pula badan layanan umum.

Jehansyah menilai ada kekeliruan cara pandang dalam proses perumusan RUU Perkim ketika menempatkan BUMN Perumnas sebagai kelompok kepentingan seperti halnya pengembang swasta.

“Akibatnya, RUU Perkim tidak mengatur peran dan tugas Perumnas sebagai jangkar dari sistem perumahan publik”, kata Jehansyah.

Jehansyah menjelaskan BUMN Perumnas tergolong sebagai dedicated authority yang harus terus diperkuat, seperti lembaga sejenis di berbagai negara:

Ia menyebut Housing and Urban Development Corporation atau HUDCO di India, Housing Corporation di Inggris kini menjadi Homes and Community Agency, Housing Development Board di Singapura, National Housing Authority atau NHA di Thailand, Housing and Urban Development Corporation di Jepang (HUDC, kini menjadi Urban Renaissance Agency), dan lain-lain.

Di negara-negara tersebut, lembaga-lembaga semacam Perumnas diatur secara tegas dalam undang-undang perumahannya dan menjadi judul bab tersendiri. (mydk)

 

Statistik

Members : 97
Content : 3806
Web Links : 1
Content View Hits : 1198818

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 59 guests online