SELECTED NEWS
KEWENANGAN KEHUTANAN, KELAUTAN DAN ESDM DITARIK DARI PEMKAB/PEMKOT PDF Print E-mail
Saturday, 27 September 2014 00:00

Jakarta, 27/9/2014 (Kominfonewscenter) – Untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tidak mengurangi hak dan keuntungan ekonomi atas sumber daya alam bagi setiap daerah, beberapa kewenangan pemerintah kabupaten atau kota ditarik ke pemerintahan di tingkat atasnya.

“Dengan mempertimbangkan aspek strategis bagi kepentingan daerah dan nasional, kewenangan itu ditarik ke urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral, dengan dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi,” kata Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintah Daerah (Pemda) Totok Daryanto, seperti disiarkan DPR Jumat (26/9).

Namun, bukan berarti kontrol yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah untuk mematikan roh otonomi daerah yang selama ini telah berlaku.

Justru RUU Pemda ini memberikan peluang bagi daerah dalam rangka diskresi yang dapat digunakan pejabat pemerintahan setempat dalam melakukan inovasi daerah, dalam bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Bentuk pembaharuan itu, diantaranya melalui penerapan hasil ilmu pengetahuan dan teknologi, serta temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif atau penghargaan kepada perangkat daerah yang melakukan inovasi,” tambah Politisi asal dapil Yogyakarta ini.

RUU Pemda juga memuat substansi keharusan bagi para kepala daerah untuk melaksanakan program strategis nasional yang ditetapkan Presiden, sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, serta menjaga pertahanan dan keamanan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

RUU Pemda ini semakin memperjelas pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota dengan susunan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.

“RUU ini menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan melakukan pemetaan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan yang diprioritaskan terhadap provinsi dan daerah kabupaten atau kota,” kata Politisi F-PAN ini.

Dengan begitu, tambah Totok, hal ini mendorong daerah menggunakan hasil pemetaan urusan pemerintahan itu sebagai landasan bagi penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Sekaligus, hasil pemetaan ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan tersebut,” imbuh Anggota Komisi VII ini.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso secara aklamasi menyetujui dan mengesahkan RUU Pemda menjadi Undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyambut baik pengesahan RUU Pemda ini.

Ia menyatakan pengesahan RUU Pemda dapat menjadi peraturan penyelenggaraan daerah agar ke depannya lebih baik dan menjawab permasalahan yang muncul, ia juga berharap RUU Pemda ini bisa bertahan hingga 25 tahun kedepan.

“Akhirnya RUU Pemda dapat kita sahkan. RUU ini sudah sangat ditunggu kehadiran untuk memperkuat daerah dan membantu sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam sistem otonomi daerah bisa lebih baik,” katanya. (msy)

 

 

Statistik

Members : 563
Content : 3806
Web Links : 1
Content View Hits : 1353955

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 15 guests online