SELECTED NEWS
LSI: PERPPU PILKADA LANGSUNG DIDUKUNG MAYORITAS PUBLIK PDF Print E-mail
Thursday, 02 October 2014 00:00

Jakarta, 2/10/2014 (Kominfonewscenter) – Mayoritas publik mendukung langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengembalikan hak rakyat memilih kepala daerahnya dengan mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Pilkada langsung.

“Mereka yang mendukung sangat mayoritas yaitu sebesar 75,2% publik menyatakan setuju dengan rencana Presiden SBY. Hanya minoritas yaitu sebesar 19,4% yang menyatakan tidak setuju” kata Peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Fitri Hari dalam jumpa pers temuan terbaru survei LSI Denny JA di Kantor LSI Jakarta, Kamis (2/10).

LSI Denny JA pada 29 September 2014 – 1 Oktober 2014 mengadakan survei merespons alternatif cara yang bisa dilakukan Presiden untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, survei dilakukan di 33 provinsi di Indonesia, melalui quick pull, dengan handset yang bersistem, menggunakan metode multistage random sampling dengan 1200 responden dan margin of error sebesar +/- 2,9 %, dilengkapi dengan penelitian kualitatif dengan metode analisis media, FGD, dan in depth interview,

Tim Riset LSI            terdiri dari Adjie Alfaraby, Ardian Sopa, Ade Mulyana, Rully Akbar, Fitri Hari dan Dewi Arum.

Riset kualitatif LSI yang melakukan in-depth interview dan FGD dengan kelompok ahli menyebut dua alasan mengapa Perppu tersebut perlu diterbitkan, pertama RUU Pilkada melalui DPRD yang disahkan rapat paripurna DPR 25 September 2014, cacat prosedural.

Tata cara pengambilan keputusan sesuai pasal 277 ayat (1) Bab XVII Tata Tertib DPR menyebutkan “keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir”.

Dalam rapat paripurna tersebut hadir 496 anggota Dewan, sehingga minimal untuk dapat menang disetujui oleh 248 anggota, namun kenyataan RUU Pilkada DPRD ini hanya disetujui oleh 226 anggota.

Secara prosedural yang setuju Pilkada oleh DPRD kurang dari separuh anggota yang hadir, seharusnya RUU ini tidak sah menjadi UU Pilkada.

Kedua, RUU Pilkada oleh DPRD cacat substansial karena hak rakyat memilih pemimpinnya sendiri (right to vote) yang telah berlangsung 9 tahun, dirampas oleh RUU tersebut.

Pilkada oleh DPRD memang tetap demokratis, tapi ia merampas the right to vote yang sudah ada.

Tingginya resistensi masyarakat terhadap RUU Pilkada DPRD menunjukkan penolakan dicabutnya hak politik mereka.

Penolakan masyarakat tersbut sejalan dengan temuan ilmiah LSI yang dirilis 8 September 2014 bahwa sejumlah 81.25% public setuju Pilkada langsung. (mydk)

 

Statistik

Members : 563
Content : 3806
Web Links : 1
Content View Hits : 1353912

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 9 guests online