SELECTED NEWS
KPK TETAPKAN GUBERNUR RIAU TERSANGKA PDF Print E-mail
Friday, 26 September 2014 00:00

Jakarta, 26/9/2014 (Kominfonewscenter) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AM (Gubernur Riau) dan GM (swasta) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan,

Humas KPK memberitakan Jumat (26/9), berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka

Penetapan tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (25/9), saat itu KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

Pada OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.

Tersangka AM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999.

Sementara tersangka GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31/1999.

Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai Jumat (26/9), tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, sedangkan tersangka GM ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta. (my)

 

 

Statistik

Members : 563
Content : 3806
Web Links : 1
Content View Hits : 1353925

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 7 guests online