SELECTED NEWS
KENAIKAN TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN UDARA MAKSIMAL 10% PDF Print E-mail
Monday, 22 September 2014 00:00

Jakarta, 22/9/2014 (Kominfonewscenter) – Kenaikan tarif batas atas angkutan udara diarahkan maksimal 10 persen dari harga sekarang yang berlaku.

Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal selaku Plt Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Santoso Edy Wibowo, seperti disiarkan PKP Kemhub, Senin (22/9).

"Kita arahkan 10 persen karena untuk saat ini tarif batas atas jarang bisa tercapai karena maskapai juga bersaing," jelas Edy.

Menurut Edy, biasanya tarif batas atas tercapai pada peak season saja seperti Lebaran dan kalau hari biasa jarang terjadi, karena begitu naik sangat sensitif dan penumpang bisa saja akan beralih ke moda lain.

Kenaikan tarif batas atas untuk angkutan udara tinggal menunggu pengesahan Menteri Perhubungan EE Mangindaan, saat ini surat sedang dalam proses dan akan dikirim ke Menteri dalam minggu ini.

Edy mengemukakan akhir September ini, pengesahannya diharapkan diteken Menhub dan setelah itu sudah bisa jalan dan diterapkan di maskapai.

Sosialisasi juga sudah dilakukan kepada maskapai dan sebagian ada yang minta lebih tinggi.

Sementara Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud Djoko mengatakan dulu di km 26 harga avtur dan dollar Rp10ribu, bila melebihi angka itu dalam 3 bulan berturut-turut dilakukan revisi dan Januari kemarin sudah dikeluarkan surcharge.

"Surcharge kemarin hitungannya 12ribu untuk avtur dan dollar. Tarif yang sedang di proses data ini harga avturnya tetap 12ribu tapi dollarnya 13ribu, kalau dihitung semuanya itu kira2 naik 10 persen dari km 26," kata Djoko. (mnsy)

 

 

Statistik

Members : 563
Content : 3806
Web Links : 1
Content View Hits : 1353924

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 7 guests online