SELECTED NEWS
BEBERAPA ASPEK BPJS KETENAGAKERJAAN (2) PDF Print E-mail
Monday, 15 September 2014 00:00

Jakarta, 15/9/2014 (Kominfonewscenter) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden, dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Demikian dikemukakan Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jamsostek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nur Asih SH pada sosialisasi program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Nur Asih usulan iuran JKK, JKM, JHT peserta penerima upah, untuk iuran JKK bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, didasarkan pada lima kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, masing-masing meliputi risiko sangat rendah 0,24% x upah sebulan, risiko rendah 0,54% x upah sebulan, risiko sedang 0,89% x upah sebulan, risiko tinggi 1,27% x upah sebulan, risiko sangat tinggi 1,74% x upah sebulan.

Iuran JKK bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja  penyelenggara negara sebesar 0,24% x upah sebulan, iuran dibayar seluruhnya oleh pemberi kerja/pemerintah.

Iuran JKM bagi bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja  penyelenggara negara dan selain penyelenggara negara sebesar 0,30% x upah sebulan dan iuran dibayar seluruhnya oleh pemberi kerja/pemerintah.

Iuran JHT bagi bagi peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar 5,7% x upah sebulan dan iuran dibayar peserta 2% dan pemberi kerja 3,7%.

Usulan iuran JKK, JKM dan JHT peserta bukan penerima upah, untuk iuran JKK 1% x upah yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipilih oleh peserta sesuai upah masing-masing, minimal sebesar upah minimum (UM) setempat.

Untuk iuran JKM 0,30% x upah yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipilih oleh peserta sesuai upah masing-masing, minimal sebesar upah minimum (UM) setempat.

Untuk iuran JHT 2% x upah yang ditetapkan oleh pemerintah dan dipilih oleh peserta sesuai upah masing-masing, minimal sebesar upah minimum (UM) setempat.

Iuran JKK, JKM dan JHT dibayar oleh peserta.

Usulan manfaat JKK meliputi (A) pelayanan kesehatan yang semula hanya ditanggung Rp20 juta menjadi ditanggung seluruhnya sesuai kebutuhan medis, seperti pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap ruang kelas I RS pemerintah atau RS swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, pengobatan, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter/medis, operasi, transfusi darah dan rehabilitasi medik.

(B) santunan berupa uang, meliputi biaya pengangkutan (angkutan darat, laut dan udara); santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) yang semula 4 bulan 100%, 4 bulan II 75%, 4 bulan III 50% menjadi sebesar 100% dari upah dan dibayar selama pekerja tidak mampu bekerja sampai sembuh, cacat sebagian, cacat fungsi, cacat total atau meninggal dunia berdasar surat keterangan dokter pemeriksa/dokter penasehat; santunan cacat, cacat sebagian = % cacat tabel x 80 x US, cacat fungsi = % berkurang fungsi x % tabel x 80 x US, cacat total = 70% x 80 x US; biaya pemakaman = Rp3 juta; penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja 140% x standar harga di RS pemerintah; penggantian biaya gigi tiruan Rp2 juta.

Usulan manfaat JHT adalah seluruh akumulasi iuran yang telah disetor kepada BPJS ketenagakerjaan beserta hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta.

Manfaat JHT dibayarkan apabila peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pembayaran JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.

Usulan manfaat jaminan kematian, santunan kematian diberikan kepada ahli waris, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, meliputi santunan kematian sebesar Rp21 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta

Apabila peserta meninggal dunia setelah tidak aktif bekerja, mendapat biaya pemakaman sebesar Rp3 juta. (myd)

 

 

Statistik

Members : 563
Content : 3806
Web Links : 1
Content View Hits : 1353943

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 12 guests online