SELECTED NEWS
PILKADA LANGSUNG TAK SESUAI NILAI-NILAI PANCASILA PDF Print E-mail
Monday, 15 September 2014 00:00

Jakarta, 15/9/2014 (Kominonewscenter) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dikembalikan ke DPRD bukan tanpa alasan, tak ada kepentingan politik kecuali sistem pemilihan langsung diharapkan lebih berkualitas.

“Tidak ada salahnya kita mundur selangkah untuk maju seratus langkah. Kita harus begitu cara berpikirnya,” kata Ketua DPR Marzuki Alie, seperti disiarkan DPR, Senin (15/9).

Dengan merujuk Sila ke-4 Pancasila, Pilpres pun bisa dikembalikan ke MPR dan itu tidak ada salahnya walau harus mengamandemen konstitusi lagi.

“Kita tidak boleh terpaku oleh satu sistem dimana sistem itu secara faktual menimbulkan banyak persoalan. Ini, kan, dinamis bisa berubah. Apalagi, itu tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila terutama Sila ke-4. Harusnya kita evaluasi. Reformasi tahun 1999-2002 dengan 4 kali amandemen konstitusi itu, banyak sekali yang kebablasan. Kita harus berani mengoreksi itu.” ujar Marzuki.

Marzuki menilai, Pilkada langsung yang menjadi pilihan politik sejak era reformasi memang banyak menimbulkan masalah dan tak perlu takut untuk mengoreksi sistem tersebut.

Bahkan, pihaknya mengaku sudah menyampaikan madarat Pilkada langsung sejak 2011 di depan pengurus PB HMI.

Masyarakat Indonesia yang multietnis perlu dicarikan sistem berdemokrasi yang cocok dengan tradisi masyarakat di Tanah Air. “Sejak 2011 saya sudah nyatakan Pilkada langsung ini banyak madraratnya, banyak ketidakbaikannya. Saya sampaikan itu di PB HMI. Ini enggak sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di kita. Kita multietnis. Kalau dengan Pilkada langsung bisa menimbulkan perpecahan.” tambah Marzuki.

“Demokrasi membutuhkan 2 syarat, yaitu pemilih yang terdidik dan mayarakatnya yang sudah sejahtera. Sementara, mayoritas masyarakat kita masih berpendidikan SMP dan mayoritas masyarakat kita hidup di bawah sejahtera. Bagimana kita mau menegakkan demokrasi kalau perut mereka lapar,” tandas Marzuki.

Marzuki bahkan merujuk langkah Bung Karno tahun 1957 membatalkan Pilkada langsung di daerah, ada Peraturan Presiden waktu itu yang membatalkan UU No.1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 23-nya disebutkan kepala daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU.

Usulan Pilkada langsung, ditolak Bung Karno, karena kondisi sosial masyarakat Indonesia yang belum memungkinkan menyelenggarakan Pilkada langsung.  (mydk)

 

 

Statistik

Members : 563
Content : 3806
Web Links : 1
Content View Hits : 1353933

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 8 guests online