Newsflash
Jakarta, 17/4/2013 (Kominfonewscenter) – Komisi V DPR menilai program penataan kawasan kumuh oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di Provinsi NTB sudah cukup baik, pembangunan jalan, saluran air, penerangan jalan umum (PJU) dan MCK Komunal dirasa sangat positif untuk pengembangan sebuah kawasan. |
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL MENJAMIN SEMUA PENYAKIT TEROBATI |
Thursday, 22 August 2013 00:00 |
Jakarta, 22/8/2013 (Kominfonewscenter) – Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dr. Supriyantoro, Sp.P, MARS menyatakan sistem JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) akan menjamin semua penyakit yang berindikasi medis harus diobati. “Mau cuci darah seribu kali sehari, mau kanker yang sedemikian mahal beratnya atau apapun harus sudah masuk dalam jaminan, itu makanya disebut kebutuhan dasar yaitu kebutuhan yang dengan kondisinya maka dia harus diupayakan supaya bisa semaksimal mungkin tertangani”, kata Supriyantoro saat membuka sosialisasi JKN bagi media massa di Balai Kartini Jakarta, Kamis (22/8). JKN memiliki dasar hukum mencakup pasal 28 H ayat (1), (2), (3) dan pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD 1945, Undang-Undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Pemerintah No 101/2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI), Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, serta Peraturan BPJS. Pengertian jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasar prinsip Asuransi Sosial dan ekuitas (Pasal 19 (1), UU No 40/2004), jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (pasal 19 (2), UU No 40/2004). Jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk (universal health coverage) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu, dan diselenggarakan berdasar prinsip asuransi sosial dan equitas bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. Supriyantoro mengatakan bila semua telah menjadi peserta, apa yang sering muncul di media dengan sebutan Sadikin (sakit sedikit miskin atau gara-gara sakit jadi miskin) tidak akan ada lagi, karena sistem ini mengcover, menjamin semua yang perlu ditangani secara medis. Setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan dan untuk menjadi peserta harus membayar iuran kepada BPJS Kesehatan cabang terdekat, bagi yang tak mampu membayar, iuran dibayar pemerintah sebagai PBI, peserta PBI ditetapkan oleh pemerintah bukan mendaftarkan diri menjadi peserta PBI. Menurut Supriyantoro sistem JKN memang diwajibkan bagi seluruh rakyat, yang kewajibannya itu tujuannya bukan untuk menyiksa tapi justeru untuk mensejahterakan, karena merupakan bagian dari amanah Undang-Undang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak. “Jadi dimaksudkan untuk agar semuanya terlayani, minimal untuk kebutuhan dasarnya”, katanya. Berbeda dengan asuransi yang bukan sosial yang akan memilih dan akan menyeleksi sehingga pada saat mendaftar bila yang bersangkutan sakit-sakitan, dengan segala macam cara pasti tidak akan diterima, apalagi sudah dalam keadaan sakit berat, tidak akan diterima. “Peserta SJSN tidak ada persyaratan itu, dalam kondisi apapun maka wajib diterima oleh BPJS”, tegas Supriyantoro. Pada asuransi yang bukan sosial, setelah melakukan pendaftaran jaminan baru berlaku satu bulan atau lebih. “Jaminan sosial tidak, begitu mendaftar harus sudah punya hak”, kata Supriyantoro. “Jadi ekstrimnya kalo yang mendaftar orang sedang dalam keadaan sakit, maka pada saat dia mendaftar, di proses resmi, pada saat itu dia sudah tercover jaminannya, luar biasa, itu yang luar biasa”, tambah Supriyantoro. Hal itu tentu berisiko pada pembengkakan biaya, itulah sebabnya salah satu prinsip dari sistem ini adalah gotong royong, sehingga yang sehat memberikan kontribusi, yang sakit mendapat manfaat. “Karena memang kesehatan sesuatu yang unpredictable, sesuatu yang susah diperkirakan”, katanya. Supriyantoro mengemukakan dengan sistem gotong royong, walaupun dihitung biaya pengobatan jutaan, puluhan juta, peserta tidak akan terkena biaya, kewajiban peserta hanya membayar iuran rutin asuransinya. (mydk) |
Statistik
Members : 23Content : 3176
Web Links : 1
Content View Hits : 489185