Newsflash
Jakarta, 18/3/2013 (Kominfonewscenter) – Riset kesehatan dasar (Riskesdas) 2010 menyebutkan pertumbuhan jutaan anak Indonesia terhambat akibat kekurangan gizi kronik saat balita. |
DPR KETOK PALU SETUJUI PENGHAPUSAN PIUTANG LIMA PDAM |
Wednesday, 29 May 2013 14:52 |
Jakarta, 29/5/2013 (Kominfonewscenter) – Total utang lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mencapai Rp1,04 triliun, setelah melalui tiga kali Rapat Paripurna akhirnya DPR menyetujui penghapusan piutang lima PDAM tersebut. DPR memberitakan Selasa (28/5), penghapusan dilakukan pada beban bunga dan denda saja bukan piutang pokok, dengan rincian PDAM Semarang senilai piutang Rp 238,1 miliar, PDAM Tangerang Rp 272,5 miliar. PDAM Bandung sebesar Rp 252,7 miliar, PDAM Palembang Rp 160,1 miliar, dan PDAM Makassar sebanyak Rp 121,3 miliar. Wakil Ketua DPR Sohibul Iman menyatakan Pimpinan DPR sudah berkonsultasi dengan Pimpinan Fraksi, Pimpinan Komisi V, Pimpinan Komisi XI, dan juga Pimpinan Badan Anggaran (Banggar), dalam rapat pimpinan itu telah disepakati beberapa hal. “Pertama, Komisi V melakukan penelahaan teknis terkait dengan persoalan PDAM. Kemudian hasil penelahaan ini disampaikan kepada Komisi XI dan Banggar, dan kemudian dilakukan penelahaan secara finansial. Kemudian, mereka membuat keputusan terkait penghapusan piutang tersebut,” ujar Sohibul. Terkait persetujuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sohibul memastikan piutang PDAM tidak harus mendapat rekomendasi BPK. "Piutang PDAM itu tidak termasuk kategori yang harus mendapat rekomendasi dari BPK. Tapi dari telaahan kami, sebelum ada usulan dari pemerintah ini, ternyata sudah ada financial audit dari BPK. Dengan demikian seluruh proses sudah dilakukan," lanjut Sohibul sambil mengetok palu yang berarti rapat menyetujui penghapusan piutang. Namun, sesaat setelah palu diketok, Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding meminta pimpinan rapat untuk menarik kembali keputusan penghapusan piutang, dan menegaskan rekomendasi dari BPK tetap penting. “Saya harap keputusan yang diketok pimpinan dicabut kembali. Satu anggota yang tidak setuju pada satu keputusan sesuai Tata Tertib pasal 275, pengambil keputusan harus dengan suara terbanyak. Jika persyaratan terkait dengan rekomendasi BPK tidak terpenuhi, saya tetap tidak setuju terhadap penghapusan piutang ini," tukas Sudding. Anggota Komisi III Dimyati Natakusumah menyatakan putusan penghapusan utang itu seharusnya tidak membawa-bawa DPR, putusan piutang ini cukup dilakukan pemerintah. "Utang itu seharusnya ditangani saja sama pemerintah, jangan melibatkan DPR. Agar tidak melebihi Rp 100 miliar, maka sebaiknya dicicil," ujar anggota yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Legislasi ini. (mnry)
|
Statistik
Members : 23Content : 3191
Web Links : 1
Content View Hits : 492810