SELECTED NEWS
RUU PEMDA DIHARAPKAN PERKUAT KELEMBAGAAN PERKIM DI DAERAH PDF Print E-mail
Thursday, 23 May 2013 23:36

Jakarta, 23/5/2013 (Kominfonewscenter) – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) sangat mendukung pembahasan RUU tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) oleh DPR bersama pemerintah, Kemenpera berharap RUU Pemda yang baru dapat mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan bidang perumahan dan kawasan permukiman di tingkat provinsi dan kabupaten.

"Kemenpera sangat mendukung pembahasan RUU Pemda ini. Kami harap ke depan pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/ kota bisa lebih menguatkan kelembagaan di bidang perumahan dan kawasan permukiman di daerah," ujar Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Rildo Ananda Anwar, seperti diberitakan Humas Kemenpera, Kamis (23/5).

Rildo menjelaskan, kelembagaan terkait perumahan dan kawasan permukiman di pusat saat ini hanya melakukan perumusan kebijakan dan operasionalisasi kebijakan yang bersifat stimulant, sementara kelembagaan di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota belum seluruhnya memiliki lembaga yang berwenang untuk menangani urusan tersebut.

"Sebagian besar kewenangan dan penanganan perumahan dan kawasan permukiman hanya setingkat eselon III atau eselon IV. Padahal kebutuhan rumah di daerah sangatlah besar. Kami harap lembaga yang menangani masalah perumahan dan kawasan permukiman bisa lebih ditingkatkan lagi oleh Pemda," katanya.

Data BPS tahun 2010 menunjukkan jumlah keluarga di Indonesia yang belum memiliki rumah (backlog) mencapai 13,5 juta dan rumah yang tidak layak huni 7,6 juta, sedangkan menurut UNDP luas kawasan kumuh di Indonesia sekitar 59.000 hektar.

Terkait hal itu pemerintah terus berupaya melakukan pemenuhan kekurangan rumah yang hanya bisa ditangani sekitar 200.000 per tahun dimana sekitar 60 persen berada di perkotaan, peningkatan kualitas rumah layak huni hanya 300.000 per tahun serta penanganan kawasan kumuh 275 hektar per tahun.

“Tujuan utama kita (pemerintah dan DPR) dalam pembahasan RUU pemda ini adalah ingin mensejahterakan rakyat salah satunya melalui pembangunan rumah yang layak huni”, kata Rildo.

“Kalau saat ini masih banyak masyarakat yang belum tinggal di rumah yang layak huni maka tugas pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikannya. Apalagi rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar setiap manusia dan diamanatkan pula dalam Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terangnya. (mdn)

 

Statistik

Members : 23
Content : 3191
Web Links : 1
Content View Hits : 492791

Pengumuman

KominfoNewsCenter

Who's Online

We have 14 guests online