Newsflash
MENTERI ESDM: TAK ADA LAGI ARGUMEN PRODUKSI MENURUN COST RECOVERY MENINGKAT |
Friday, 11 February 2011 00:27 |
Jakarta, 10/2/2011 (Kominfonewscenter) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Dr. Darwin Zahedy Saleh, S.E., MBA mengemukakan beberapa tahun terakhir tekanan publik terhadap masalah cost recovery semakin menguat yang menghendaki angka cost recovery yang diterbitkan kontraktor kerjasama dalam mengusahakan industri hulu minyak dan gas bumi diturunkan. Hal itu dikemukakan Menteri ESDM pada forum diskusi wartawan ESDM bertema “Implementasi aturan baru cost recovery menuju kemajuan industri hulu migas” dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, di Jakarta Kamis (10/2). Menteri Darwin mengatakan tidak semua pihak dapat memahami bahwa tidak bisa begitu saja dihadapkan antara produksi migas yang katakan cenderung menurun dengan biaya cost recovery yang cenderung meningkat “Jadi artinya jangan ada lagi persoalan dengan mengemukakan argumen semacam tadi produksi menurun cost recovery meningkat ngga disitu”, kata Darwin. Menteri Darwin mengambil contoh produksi migas tahun 2008 sebesar 875 juta setara barrel minyak kemudian tahun 2009 mencapai 896 juta setara barrel minyak, dengan cost recovery tahun 2008 sebesar US$ 12,8 per barrel kemudian tahun 2009 US$ 13,9 per barrel Menurut Menteri ESDM masalah cost recovery muncul karena temuan BPKP dan BPK RI terhadap 33 item biaya operasi yang menunjukkan kelemahan pada ketentuan cost recovery sebelumnya yaitu ketentuan yang berlandaskan pada Undang-Undang No.36/2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7/1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan). Undang-Undang tersebut memandang perlu dibuat Peraturan Pemerintah tentang PPh pada kegiatan hulu migas, kemudian dengan Peraturan Menteri ESDM 22/2008 telah ditetapkan biaya yang tidak diperbolehkan dibebankan pada cost recovery sejumlah 17 item. ”Kita mengenali kemudian sebagai negative list”, kata Menteri Darwin. Sementara Undang-Undang No.41/2008 tentang APBN 2009 mengamanatkan pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery berlaku efektif per 1 Januari 2009 Ketentuan tersebut membuat cost recovery ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Sejak PP 79/2010 tersebut disahkan dan dinyatakan berlaku, KKS yang ditandatangani sebelum PP tersebut tetap masih berlaku sampai dengan tanggal KKS berakhir Menteri ESDM menyatakan, dari total investasi yang dibutuhkan sektor ESDM tahun 2010 sebesar Rp280 triliun, hanya 6% yang bersumber dari APBN sisanya 94% non-APBN. Dari total investasi Rp280an triliun tersebut, Rp150 triliun diantaranya merupakan investasi migas, dan sekitar 90% investasi migas berasal dari non-APBN “Kita tidak perlu kaget atau membesar-besarkan fakta semacam ini sudah berjalan bersama kita bertahun-tahun”, kata Menteri Darwin. Darwin berharap melalui wadah forum diskusi ini dapat menghilangkan keraguan publik atas penerapan aturan cost recovery khususnya sejumlah item yang dianggap sebagai bagian pemborosan dan sekaligus memahami mengenai peraturan baru sebagaimana diatur dalam PP 79/2010. (mydk) |
Statistik
Members : 8Content : 1157
Web Links : 1
Content View Hits : 46873